Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. KUA berperan penting dalam pencatatan dan administrasi tanah maupun harta wakaf.
Jenis-Jenis Wakaf
Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, maupun harta bergerak lain yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan keagamaan.
Prosedur di KUA
Proses administrasi wakaf meliputi pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.