Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Calon pengantin dapat mendaftar dengan membawa surat pengantar dari desa/kelurahan beserta dokumen pendukung, minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.

Persyaratan umum meliputi fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar desa, dan pas foto sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan/menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Proses dimulai dari konsultasi, pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke petugas dengan membawa KTP dan keterangan keperluan yang jelas.

Sebagian besar layanan KUA tidak dipungut biaya, kecuali untuk kondisi tertentu (misalnya akad nikah di luar kantor/jam kerja) yang diatur dalam ketentuan resmi yang berlaku.
Masih ada pertanyaan lain?

Silakan hubungi kami secara langsung.

Hubungi Kami