Pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan tahapan penting bagi setiap calon pengantin. Artikel ini menjelaskan alur pendaftaran mulai dari persyaratan dokumen, jadwal pemeriksaan berkas, hingga pelaksanaan akad nikah.
Persyaratan Umum
Calon pengantin perlu menyiapkan surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendapatkan dispensasi.
Untuk informasi lebih detail, silakan hubungi petugas KUA Kecamatan Kedondong melalui halaman kontak.