Administrasi Masjid

Pendataan dan pembinaan administrasi masjid, musala, dan lembaga keagamaan di wilayah kerja KUA.

Persyaratan

Profil masjid, struktur kepengurusan/takmir, data jamaah (opsional).

Prosedur

1. Pengajuan data oleh pengurus masjid. 2. Verifikasi oleh petugas KUA. 3. Pencatatan dalam sistem data keagamaan.

Dokumen yang Diperlukan

Profil masjid, susunan pengurus

Informasi persyaratan dan prosedur dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya

Gratis

Estimasi Waktu

3-5 hari kerja

Konsultasi Layanan Ini