Layanan pengelolaan data keagamaan wilayah kerja KUA seperti data rumah ibadah, penyuluh, dan lembaga keagamaan.
Data pendukung sesuai jenis lembaga/objek yang didaftarkan.
1. Pengajuan data melalui petugas KUA. 2. Verifikasi dan validasi data. 3. Pembaruan pada sistem data keagamaan.
Formulir data, dokumen pendukung