Informasi Wakaf

Layanan informasi dan pendampingan administrasi perwakafan tanah maupun harta benda wakaf.

Persyaratan

Sertifikat/bukti kepemilikan tanah, identitas wakif dan nazhir, surat pernyataan wakaf.

Prosedur

1. Konsultasi awal dengan petugas. 2. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW). 3. Proses pencatatan dan penerbitan sertifikat wakaf.

Dokumen yang Diperlukan

Bukti kepemilikan tanah, KTP wakif & nazhir, surat pernyataan

Informasi persyaratan dan prosedur dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya

Sesuai ketentuan yang berlaku

Estimasi Waktu

Menyesuaikan proses administrasi terkait

Konsultasi Layanan Ini