Layanan informasi dan pendampingan administrasi perwakafan tanah maupun harta benda wakaf.
Sertifikat/bukti kepemilikan tanah, identitas wakif dan nazhir, surat pernyataan wakaf.
1. Konsultasi awal dengan petugas. 2. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW). 3. Proses pencatatan dan penerbitan sertifikat wakaf.
Bukti kepemilikan tanah, KTP wakif & nazhir, surat pernyataan
Sesuai ketentuan yang berlaku
Menyesuaikan proses administrasi terkait
Konsultasi Layanan Ini