Pendaftaran Nikah

Layanan pendaftaran dan administrasi pernikahan bagi calon pengantin di wilayah Kecamatan Kedondong.

Persyaratan

Fotokopi KTP dan KK kedua calon pengantin; surat pengantar dari desa/kelurahan; akta kelahiran; pas foto sesuai ketentuan.

Prosedur

1. Mengajukan surat pengantar dari desa. 2. Mendaftar ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad. 3. Pemeriksaan berkas oleh petugas. 4. Bimbingan pranikah. 5. Pelaksanaan akad nikah.

Dokumen yang Diperlukan

KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar desa, pas foto

Informasi persyaratan dan prosedur dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya

Gratis di KUA (kecuali akad di luar kantor/jam kerja sesuai PP berlaku)

Estimasi Waktu

Minimal 10 hari kerja sebelum akad

Konsultasi Layanan Ini