Layanan pendaftaran dan administrasi pernikahan bagi calon pengantin di wilayah Kecamatan Kedondong.
Fotokopi KTP dan KK kedua calon pengantin; surat pengantar dari desa/kelurahan; akta kelahiran; pas foto sesuai ketentuan.
1. Mengajukan surat pengantar dari desa. 2. Mendaftar ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad. 3. Pemeriksaan berkas oleh petugas. 4. Bimbingan pranikah. 5. Pelaksanaan akad nikah.
KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar desa, pas foto
Gratis di KUA (kecuali akad di luar kantor/jam kerja sesuai PP berlaku)
Minimal 10 hari kerja sebelum akad
Konsultasi Layanan Ini