Layanan penerbitan surat keterangan dan rekomendasi terkait keperluan administrasi keagamaan.
KTP pemohon, surat pengantar (jika diperlukan), keterangan keperluan.
1. Mengajukan permohonan ke petugas. 2. Verifikasi keperluan dan data. 3. Penerbitan surat/rekomendasi.
KTP, surat pengantar (bila diperlukan)