PERSYARATAN DOKUMEN KUA

Dokumen Nikah

📄 Dokumen Utama Calon Pengantin
  1. Surat Pengantar Nikah (N1)
    → Dari kelurahan/desa sesuai domisili
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (N2)
    → Dari kelurahan/desa
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
    → Ditandatangani kedua calon
  4. Surat Keterangan Orang Tua (N4)
    → Berisi data orang tua
🪪 Dokumen Identitas
  1. Fotokopi KTP (calon suami & istri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
📸 Pas Foto
  1. Pas foto berwarna ukuran:
    • 2×3, 3×4, dan 4×6 (biasanya masing-masing 2–4 lembar)
    • Latar belakang biru (umumnya)
🧾 Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
  1. Surat Izin Orang Tua (N5)
    → Jika usia < 21 tahun
  2. Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama
    → Jika usia belum memenuhi batas minimal
  3. Surat Izin Atasan
    → Untuk TNI/Polri
  4. Akta Cerai / Surat Kematian Pasangan
    → Jika duda/janda
  5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal
    → Jika menikah di luar domisili
🏥 Dokumen Kesehatan (Biasanya Diminta)
  1. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas
  2. Sertifikat Imunisasi TT (Tetanus Toxoid)
  3. Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dari KUA
⏱️ Catatan Penting
  • Pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum akad
  • Bisa daftar online melalui aplikasi SIMKAH Web
  • Jika menikah di luar jam kerja atau di luar KUA → ada biaya resmi