Dokumen Nikah
Dokumen Utama Calon Pengantin
- Surat Pengantar Nikah (N1)
→ Dari kelurahan/desa sesuai domisili - Surat Keterangan Asal-Usul (N2)
→ Dari kelurahan/desa - Surat Persetujuan Mempelai (N3)
→ Ditandatangani kedua calon - Surat Keterangan Orang Tua (N4)
→ Berisi data orang tua
Dokumen Identitas
- Fotokopi KTP (calon suami & istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
Pas Foto
- Pas foto berwarna ukuran:
- 2×3, 3×4, dan 4×6 (biasanya masing-masing 2–4 lembar)
- Latar belakang biru (umumnya)
Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
- Surat Izin Orang Tua (N5)
→ Jika usia < 21 tahun - Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama
→ Jika usia belum memenuhi batas minimal - Surat Izin Atasan
→ Untuk TNI/Polri - Akta Cerai / Surat Kematian Pasangan
→ Jika duda/janda - Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal
→ Jika menikah di luar domisili
Dokumen Kesehatan (Biasanya Diminta)
- Surat Keterangan Sehat dari puskesmas
- Sertifikat Imunisasi TT (Tetanus Toxoid)
- Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dari KUA
Catatan Penting
- Pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum akad
- Bisa daftar online melalui aplikasi SIMKAH Web
- Jika menikah di luar jam kerja atau di luar KUA → ada biaya resmi