Menjalin cinta lintas negara memang penuh warna, namun saat memutuskan untuk melangkah ke pelaminan di Indonesia, ada beberapa “tantangan” administratif yang harus ditaklukkan. Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Urusan Agama (KUA) membutuhkan ketelitian ekstra dibandingkan pernikahan sesama WNI.
Agar momen bahagia Anda tidak terhambat urusan berkas, simak panduan lengkap cara daftar nikah di KUA untuk calon WNA berikut ini!
1. Dokumen Wajib bagi Calon Pengantin WNA
Syarat utama bagi WNA adalah mendapatkan izin dari negara asalnya. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh calon pasangan Anda:
CNI (Certificate of No Impediment): Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan boleh menikah dan tidak sedang dalam status pernikahan. Surat ini dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara asal di Indonesia.
Fotokopi Paspor: Pastikan masa berlaku paspor masih panjang.
Fotokopi Visa/KITAS/KITAP: Dokumen izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Akta Kelahiran: Dokumen asli dan fotokopi yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (jika menggunakan bahasa asing).
Surat Keterangan Mualaf: Jika calon pengantin sebelumnya non-muslim, wajib melampirkan sertifikat masuk Islam.
Akta Cerai/Kematian: Jika statusnya adalah janda atau duda.
Pas Foto: Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang warna biru.
2. Dokumen yang Harus Disiapkan Calon WNI
Meski fokus pada pasangan asing, Anda sebagai WNI tetap harus menyiapkan dokumen standar sesuai regulasi PMA No. 20 Tahun 2019:
Surat Pengantar Nikah (Model N1, N2, N4): Didapatkan dari kelurahan/desa sesuai domisili.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Izin Atasan: Khusus bagi anggota TNI/Polri.
3. Langkah-Langkah Pendaftaran di KUA
Setelah semua dokumen terkumpul, ikuti alur pendaftaran berikut agar prosesnya berjalan mulus:
Langkah 1: Terjemahan Dokumen
Semua dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) dan dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah 2: Datang ke Kedutaan Besar
Pasangan WNA harus mendatangi kedutaannya di Jakarta (atau konsulat terdekat) untuk mengurus CNI. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja tergantung kebijakan masing-masing negara.
Langkah 3: Pendaftaran ke KUA Setempat
Bawa seluruh berkas (milik WNI dan WNA) ke KUA di wilayah tempat akad nikah akan dilaksanakan. Pendaftaran sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari H. Jika kurang dari itu, Anda memerlukan surat dispensasi dari Camat.
Langkah 4: Pemeriksaan Nikah
Kepala KUA atau Penghulu akan melakukan pemeriksaan data (verifikasi) terhadap kedua calon pengantin dan wali nikah. Di sini, status keislaman calon WNA juga akan dipastikan kembali.
4. Biaya Nikah di KUA
Sesuai dengan peraturan pemerintah:
Gratis: Jika proses akad nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja (Senin-Jumat).
Rp600.000: Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA (Rumah, Gedung, atau Masjid) atau di luar jam kerja. Biaya ini dibayarkan langsung melalui bank (PNBP), bukan kepada petugas.
Tips Tambahan agar Proses Lancar
Cek Syarat Spesifik Kedutaan: Setiap negara punya aturan berbeda. Misalnya, beberapa negara mensyaratkan pre-marital check-up atau dokumen tambahan tertentu.
Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement): Sangat disarankan bagi pasangan beda negara untuk membuat perjanjian ini sebelum menikah guna melindungi hak kepemilikan properti WNI di Indonesia.
Lapor Keberadaan WNA: Pastikan keberadaan calon pasangan Anda sudah dilaporkan ke RT/RW dan pihak kepolisian setempat (STM) jika menginap di luar hotel.
Kesimpulan
Menikah dengan warga asing di KUA memang membutuhkan birokrasi yang lebih panjang, terutama terkait legalitas dokumen dari kedutaan. Namun, dengan persiapan yang matang sejak jauh-jauh hari, proses ini sebenarnya cukup sederhana. Kuncinya adalah komunikasi intens dengan pihak KUA dan Kedutaan Besar terkait.
Selamat mempersiapkan hari bahagia Anda!