Hari ini, Senin 20 April 2026, sebagai Penata Operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedondong, saya kembali melaksanakan tugas penting dalam pengelolaan aset keagamaan. Bersama tim, kami melakukan survey tanah wakaf untuk Yayasan Al Hidayah Desa Tempel Rejo. Lahan wakaf yang disurvey memiliki luas total 2.380 meter persegidan siap dikembangkan menjadi aset produktif bagi masyarakat.Kegiatan survey tanah wakaf ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memperkuat tata kelola wakaf di tingkat kecamatan. Tanah wakaf bukan sekadar lahan kosong. Ia adalah amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir selama-lamanya. Yayasan Al Hidayah, sebagai lembaga pendidikan dan sosial keagamaan di Desa Tempel Rejo, telah lama menanti kepastian status hukum lahan ini agar dapat digunakan secara optimal.
Proses Survey Tanah Wakaf yang Dilakukan Tim KUA Kedondong
Survey dimulai pukul 08.00 WIB dengan pengukuran langsung di lapangan menggunakan alat ukur digital dan peta bidang tanah. Tim terdiri dari saya selaku Penata Operasional, petugas BPN setempat, perwakilan Yayasan Al Hidayah, serta tokoh masyarakat Desa Tempel Rejo. Kami memastikan batas-batas lahan sesuai dengan sertifikat wakaf yang sudah terdaftar.Beberapa tahapan penting yang kami lakukan:
- Verifikasi dokumen nazir dan sertifikat wakaf.
- Pengukuran dan pemetaan menggunakan GPS untuk mendapatkan titik koordinat yang akurat.
- Pendokumentasian foto, video, dan catatan kondisi lahan (topografi, akses jalan, dan potensi pemanfaatan).
- Koordinasi dengan pihak desa untuk memastikan tidak ada sengketa batas.
Manfaat Besar Tanah Wakaf Bagi Masyarakat Desa Tempel Rejo
Wakaf adalah salah satu pilar ekonomi umat yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan luas 2.380 meter persegi, lahan ini berpotensi menghasilkan manfaat jangka panjang. Yayasan Al Hidayah dapat membangun:
- Gedung madrasah atau PAUD
- Pondok pesantren
- Klinik kesehatan masyarakat
- Atau lahan pertanian produktif wakaf
Komitmen KUA Kedondong dalam Pengelolaan Wakaf
Sebagai Penata Operasional KUA Kecamatan Kedondong, saya melihat survey hari ini sebagai langkah konkret dalam mewujudkan visi Kementerian Agama. Kami tidak hanya melakukan pengukuran, tetapi juga memberikan pendampingan kepada nazir dan pengurus yayasan agar pengelolaan lahan wakaf sesuai standar syariat dan peraturan perundang-undangan.Kami juga mengimbau kepada seluruh nazir tanah wakaf di wilayah Kecamatan Kedondong untuk segera melakukan sertifikasi dan pendataan ulang. Semakin tertata administrasinya, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Survey tanah wakaf Yayasan Al Hidayah Desa Tempel Rejo seluas 2.380 m² yang dilakukan hari ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Kecamatan Kedondong dalam melindungi dan mengembangkan aset umat. Proses ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf baru atau sertifikat pengganti jika diperlukan.Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para donatur dan tokoh agama, untuk turut mendukung pengembangan lahan wakaf ini. Mari jadikan tanah wakaf sebagai investasi akhirat yang juga memberikan dampak ekonomi dan sosial di dunia.Terima kasih kepada Yayasan Al Hidayah, Pemerintah Desa Tempel Rejo, dan seluruh tim yang terlibat. Semoga Allah SWT menerima amal jariyah kita semua.
Penulis:
A. Kurniawan
Penata Operasional KUA Kecamatan Kedondong
A. Kurniawan
Penata Operasional KUA Kecamatan Kedondong